Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau ditahan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) meskipun sudah menyandang status tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) .
Ia berkelit bahwa selama ini dirinya sudah kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi di KPK. “Saya nggak berfikir sampai ke situ lah dek, saya merasa selama ini saya merasa sangat kooperatif,” ungkap Miranda di rumahnya di Jalan Sriwijaya Raya nomor 14, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2012).
Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya hanya dua kali mengelak dari panggilan KPK, itu bukan disengaja tetapi dirinya ada halangan yang betul-betul tidak bisa ditinggalkan. Tetapi, setelah itu, Miranda selalu memenuhi panggilan KPK.
"Sejak 2008 kalau dipanggil sebagai saksi untuk para tersangka, sebelumnya saya tidak pernah tidak hadir. Hanya satu kali saya minta mundur dari pukul 10.00 WIB ke pukul 13.00 WIB, karena saya waktu itu sebagai promotor dari doktor profesor di UI, saya harus menjalani sidang itu,” jelasnya.
Kemudian, Miranda terpaksa mangkir dari panggilan KPK karena saat itu sedang berada di luar negeri. “Sehingga saya tidak hadir dua kali itu. Dan kemudian sesudah saya kembali langsung saya yang penuhi panggilannya," ucap Miranda.
Mantan Deputi Senior Bank Indonesia ini menganggap bahwa dirinya sudah menjalani segala panggilan KPK, sehingga ia meminta kepada KPK supaya tidak dilakukan penahanan.“Dengan ketaatan seperti itu, sungguh saya berharap bahwa tidak ada penahanan karena saya ada di sini, kalian bisa lihatkan saya keluar masuk rumah ini, ini kan rumah saya,” ungkapnya. (*)