News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Samad: KPK tak Berhenti di Miranda Goeltom

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, menunggu pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2011). Dugaan kasus suap terhadap beberapa anggota DPR melalui cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI, yang melibatkan Nunun dan Miranda tersebut terjadi pada 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mengungkap kasus cek pelawat. Tidak hanya berhenti pada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, KPK juga akan mencari auktor intelektualis pada kasus yang telah menyeret sejumlah nama pejabat negeri ini ke penjara.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (26/1/2012) malam. "Ya tidak berhenti di sini, kami akan terus mencari aktor lainnya," ujar Abraham mengutarakan.

Pun, Abraham mengungkapkan pihaknya sebagai ujung tombak pemberantas korupsi, dalam hal membongkar suatu kasus tidak lah takut kepada pihak manappun. "Saya hanya takut dengan Tuhan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka baru kasus suap cek pelawat. Penetapan Miranda sebagai tersangka, lanjut Abraham merupakan hasil gelar perkara dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat di KPK. "Kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka MSG," ujar Abraham Samad melalui konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta (26/1/2012) siang.

Dalam kasus tersebut, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan Mitanda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Perbuatannya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini