TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari mulut tersangka Nunun Nurbaeti yang diklaim mengalami sakit lupa, KPK berusaha mengurai aliran cek pelawat (traveller cheque) yang dipakai menyuap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Seperti dalam pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (1/2/2012) hari ini, Nunun berulang kali ditanya penyidik tentang kenal tidaknya dan hubungannya dengan Direktur Keuang PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI), Budi Santoso, orang yang memesan 480 cek pelawat berlabel Bank Internasional Indonesia (BII) itu dari Bank Artha Graha.
"Materi hanya seputar apakah kenal dengan Ferry Yen, Budi Santoso dan Teddy Uban," ujar kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, yang ikut mendampingi pemeriksaan kliennya.
Dalam pemeriksaan dengan 12 pertanyaan ini, Nunun juga ditanya kenal tidaknya dirinya dengan Direktur Utama PT First Mujur Hidayat Lukman alias Teddy Uban, dan orang yang disebutkan penerima cek dari Budi Santoso, Ferry Yen.
Atas pertanyaan-pertanyaan itu, kata Ina, Nunun membantah mengenal mereka.
Sebagaimana diketahui, 480 lembar cek yang diterima Ferry Yen, tiba-tiba berpinda tangan ke Nunun dan tersebar ke puluhan anggota DPR 1999-2004 melalui anak buah Nunun, Arie Malangjudo.