Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pengembang penyidik KPK, akhirnya hari ini, Jumat (3/2/2012)menetapkan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka dugaan suap proyek wisma Atlet.
"Berdasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka hari ini. Karena AS diduga menerima janji atau hadiah atas Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU pemberantasan Korupsi," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012).
Baca tanpa iklan