Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Hal ini membuat kuasa hukum Antasari yakni Maqdir Ismail mempertanyakan kecermatan hakim dalam memvonis kliennya.
Menurut Maqdir, berkas permohonan PK Antasari mencapai ribuan halaman. Sementara, lima hakim yang menjadi majelis perkara Antasari hanya membutuhkan empat bulan untuk memutus perkara Antasari.
"Berkas PK tebal sekali, hingga ribuan halaman. Agustus hingga September tahun lalu berkas PK diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), lalu Oktober baru diserahkan ke MA dan diputus pada hari ini," ujar Maqdir kepada Tribunnews.com, Senin (13/2/2012).
"Belum tentu pekerjaan mereka ini saja, yang kita tidak tahu apa mereka cermat atau tidak mempertimbangkannya," lanjut Maqdir.
Hari Senin (13/2/2012), MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu jatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.