TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Antasari Azhar untuk menghirup udara bebas kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari.
"Tidak ada dissenting opinion, semua berpendapat bulat," ujar hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Majelis hakim PK untuk perkara Antasari diketuai oleh Harifin Tumpa yang juga Ketua MA. Empat anggota majelis hakimnya yakni Djoko Sarwoko, Komariah E Saparjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.
Putusan diambil dan diucapkan di muka umum pada Senin, 13 Februari 2012.
Apa isi pertimbangan hakim? Menurut Suhadi, pihaknya belum bisa membeberkan karena akan disusun terlebih dulu minutasi putusan. "Sekitar 2-3 hari nanti baru bisa disampaikan melalui website MA," ujar Suhadi.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA. Sebelumnya, Antasari mengajukan PK dengan membeber 10 keganjilan dalam perkaranya.
Hakim tingkat PN Jakarta Selatan hingga Kasasi MA menyatakannya Antasari terbukti bersalah melakukan kerjasama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard, membunuh Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Motif pembunuhan Nasruddin yang dituduhkan kepada Antasari tersebut, diduga dilakukan oleh Antasari untuk menutupi hubungan asmara terlarangnya dengan Rani Juliani, seorang caddy golf yang tidak lain adalah istri ketiga dari Nasruddin.