TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Putusan diambil oleh lima majelis hakim, tanpa ada dissenting opinion.
"Menolak permohonan termohon, Antasari Azhar, membebankan biaya Rp 2.500 kepada pemohon," ujar Suhadi, hakim agung kamar pidana urhadi dalam jumpa pers di gedung MA.
Majelis hakim PK kasus Antasari dipimpin oleh Harifin A Tumpa yang juga Ketua MA dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja, Imron Anwari dan Hatta Ali.
"Putusan diucapkan di muka umum tanpa dihadiri pemohon pada Senin,13 Februari 2012," ujar Suhadi.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.
Agustus lalu, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hukuman Hakim non-palu selama enam bulan bagi tiga hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori, yang ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2011), putusan itu dijatuhkan oleh pihaknya dalam rapat pleno yang digelar Selasa (9/8/2011). Imam menuturkan, rekomendasi KY akan dikirimkan ke MA untuk ditindaklanjuti pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Itulah yang menjadi bahan Antasari buat menggugat dengan mengajukan PK. Ia membeberkan keganjilan kasus yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Sedikitnya sepuluh keganjilan yang dibeberkan Antasari sehingga dirinya divonis terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.