News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Maqdir: MA Sejak Awal Tidak Fair Tangani Perkara Antasari

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dituding sejak awal menangani perkara Antasari Azhar sudah berlaku tidak fair. Hal tersebut disampaikam kuasa hukum Antasari yakni  Maqdir Ismail kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2012).

Maqdir menyebut, ketidakfairan MA terhadap perkara kliennya pertama kali ditunjukan ketika, menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY), untuk menjatuhkan hukuman terhadap tiga anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ini sudah tidak fair sejak semula, pertama saat keputusan KY, yang menyebutkan bahwa mereka (Majelis Hakim PN Jaksel) mengabaikan fakta, tetapi di MA ditolak," jelas Maqdir.

Jika MA, menilai rekomendasi itu tidak kompeten, seharusnya kata Maqdir dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa tiga hakim tersebut. Termasuk memeriksa laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Antasari.

"Mestinya ada MKH yang memeriksanya, kalau mau fair bisa saya dipanggil dan saya bisa tunjukan mana yang tidak benar," ujar Maqdir.

Ketidakfairan MA ini, menurut Maqdir semakin sempurna melalui penolakan permohonan PK Antasari.

Maqdir mengaku kecewa MA mengumumkan penolakan PK kliennya tanpa disertai argumentasi. "Saya kecewa, argumen mereka apa?"

Kendati demikian, Maqdir tetap menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA.

MA hari ini mengumumkan penolakan permohonan PK Antasari. Putusan itu dilakukan majelis hakim yang terdiri dari Harifin A Tumpa sebagai ketua dengan anggota Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.

Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA. Antasari dinyatakan terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini