News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Puncak

Sopir Bus Karunia Bhakti Terancam Kurungan 12 Tahun

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas derek dan memeriksa kondisi bus Doa Ibu yang yang di tabrak oleh Bus Karunia Bhakti saat dievakuasi diparkir Cisarua Indah Hotel. Jumat (10/2/2012) Bus Karunia Bhakti, terpolosok karena rembrong hingga menimbulkan korban tewas 14 orang. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini pihak kepolisian sedang mendalami diterapkannya pasal pembunuhan dalam kecelakaan maut bus Karunia Bhakti di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Waka Koor Lantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, selain pengemuinya dikenakan pasal dasar 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada penerapan pasal 311.

"Kalau 310 itu lalainya saja dengan ancaman 6 tahun penjara, kalau 311 itu dengan sengaja. Sekarang didalami untuk mengarah ke pasal 311 karena dengan sengaja dan membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman 12 tahun dan atau denda 24 juta," ungkapnya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).

Bus Karunia Bakti Z 1795 DA jurusan Garut-Jakarta terlibat kecelakaan dengan beberapa kendaraan lainnya di jalur Puncak, Cisarua, Bogor. Bus naas tersebut lepas kendali karena remnya tidak berfungsi.

Sebelum kecelakaan, pengemudi bersama kondekturnya sebenarnya sudah mengetahui bila remnya bermasalah, tetapi bukannya berhenti untuk diperbaiki lebih dahulu, malah bus tersebut tetap dijalankan sampai akhirnya terjadi kecelaan maut yang menyebabkan 14 nyawa melayang.

Sementara untuk PO-nya sendiri, polisi tidak serta merta bisa mencabut izin trayeknya, tetapi polisi hanya punya kewenangan mencabut SIM pengemudinya. Kewenangan pencabutan izin operasional perusahaan ada di Kementrian Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini