TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini pihak kepolisian sedang mendalami diterapkannya pasal pembunuhan dalam kecelakaan maut bus Karunia Bhakti di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Waka Koor Lantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, selain pengemuinya dikenakan pasal dasar 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada penerapan pasal 311.
"Kalau 310 itu lalainya saja dengan ancaman 6 tahun penjara, kalau 311 itu dengan sengaja. Sekarang didalami untuk mengarah ke pasal 311 karena dengan sengaja dan membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman 12 tahun dan atau denda 24 juta," ungkapnya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).
Bus Karunia Bakti Z 1795 DA jurusan Garut-Jakarta terlibat kecelakaan dengan beberapa kendaraan lainnya di jalur Puncak, Cisarua, Bogor. Bus naas tersebut lepas kendali karena remnya tidak berfungsi.
Sebelum kecelakaan, pengemudi bersama kondekturnya sebenarnya sudah mengetahui bila remnya bermasalah, tetapi bukannya berhenti untuk diperbaiki lebih dahulu, malah bus tersebut tetap dijalankan sampai akhirnya terjadi kecelaan maut yang menyebabkan 14 nyawa melayang.
Sementara untuk PO-nya sendiri, polisi tidak serta merta bisa mencabut izin trayeknya, tetapi polisi hanya punya kewenangan mencabut SIM pengemudinya. Kewenangan pencabutan izin operasional perusahaan ada di Kementrian Perhubungan.
Sopir Bus Karunia Bhakti Terancam Kurungan 12 Tahun
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger