TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Achmad Rifai, berharap pelaporannya tentang menteri minta jatah fee proyek sebesar 8 persen ke KPK akan menjadi pelajaran sehingga tidak terulang lagi.
"Kami berharap ini menjadi hal positif, karerna bagi orang yang dirugikan mau melaporkan kepada pihak berwajib, sehingga nantinya menjadi pelajaran bagi siapapun penyelenggara negara untuk tidak mudah meminta seusuatu, minta imbalan, dan menjanjikan sesuatu," kata Rifai seusai membuat laporan ke KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Meski telah melapor ke KPK, Rifai tetap menolak menyebutkan nama menteri yang pernah meminta jatah fee proyek 8 persen kepada kliennya, Rosa, pada Juni 2010 lalu itu.
"Karena ini sudah dilaporkan KPK, biar KPK yang menyampaikan. Proyeknya pun sudah berjalan," kata dia.