News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Aneh, Nunun Lupa Lagi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, ditemani putranya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko menegur terdakwa Nunun Nurbaeti yang menyatakan tak paham dengan dakwaan Penuntut Umum. Padahal, sebelumnya Nunun mengaku telah memahami isi dakwaan tersebut dan tak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

"Waktu itu ditanya katanya terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi," tegur Hakim Sudjatmiko mengingatkan kembali kepada Nunun di Persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Sebelumnya, Nunun melalui penasehat hukumnya, Mulyaharja mengaku tak paham dengan isi dakwaan PU. Bahkan dalam kesempatan sama, Mulyaharja mengungkapkan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa Nunun tak tau sedang disidang dalam perkara apa.

Atas pernyataan tersebut, Hakim Sudjatmiko menjelaskan persidangan ini untuk membuktikan adanya keterlibatan Nunun dalam perkara suap cek pelawat ini.

"Yang kita uji itu dakwaan apakah terbukti atau tidak dari diri terdakwa, sedangkan terkait saksi-saksi adalah haknya penuntut umum menghadirkan bukti dan saksi, nanti terdakwa dan penasehat Hukum juga akan diberikan hak yang sama jika," tegas Sudjatmiko seraya melanjutkan persidangan.

Seperti diketahui, pada sidang pekan lalu, dengan lugas Nunun menyangkal seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Bahkan Nunun mengungkapkan peristiwa pada 10 tahun silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini