News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Nunun Nurbaeti Bingung Dakwaan Jaksa

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Nunun menjalani pemeriksaan ketiganya setelah buron selama kurang lebih 8 bulan, dan ditangkap di Thailand. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus travel cek, Nunun Nurbaeti merasa bingung mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang menggiringnya ke Pengadilan Tipikor pagi ini.

"Terdakwa tidak paham yang mulia, mengapa Terdakwa hanya memperkenalkan namun justru dijerat?" tanya Mulyaharja, Penasihat Hukum Nunun Nurbaeti kepada Majelis Hakim sebelum mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2012).

Menurut Mulyaharja, yang memberikan travel cek bukanlah kliennya, akan tetapi yang memberikan adalah Miranda S Goeltom sedangkan posisi Nunun hanyalah dalam posisi mengenalkan saja.

"Selain itu, menurut pemberitaan melalui ketua KPK ini adalah kasusnya Miranda. Kami ingin penjelasan," kata Mulyaharja.

Mendengar pertanyaan Penasihat Hukum Nunun, Ketua Majelis Hakim Tipikor mengatakan bahwa dasar dari persidangan ini adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah terbukti atau tidak.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa Majelis Hakim akan berikan hak dari Terdakwa ajukan bukti lain untuk mendukung pembelaan Terdakwa, namun kini giliran JPU untuk menghadirkan saksi sebagai pendukung dakwaan terhadap Terdakwa.

"Nanti diberikan hak itu. Proses ini akan dijalani dan dilalui mekanisme yang diatur sesuai KUHAP," terang Sujatmiko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini