TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, identitas pemilik pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, belum diketahui.
Namun, pagar itu kini diketahui telah disegel pada Kamis (9/1/2025), sejak pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melanjutkan upaya penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu tersebut.
Penyelidikan itu dilakukan guna mengetahui siapa pemilik pagar bambu tersebut dan mengatasi keresahan masyarakat.
"Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu."
"Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam keterangan resmi, Kamis, dilansir Kompas.com.
"Yang pasti, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, apa yang saat ini viral. KKP menjawab bahwa KKP hadir. Negara hadir di sini," tambahnya.
Untuk mengidentifikasi identitas pemiliknya, Ipunk mengatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah itu, KKP akan melakukan pemanggilan kepada pemiliknya untuk dimintai keterangan.
"Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan," jelas Ipunk.
Pemilik Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Mandiri
Pemilik pagar bambu yang masih misterius itu diberi waktu hingga 20 hari untuk membongkar pagar laut tersebut secara mandiri.
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Ipunk.
Baca juga: Nyawa Nelayan Pesisir Tangerang Terancam Sejak Kemunculan Pagar Laut Misterius
Jika pemilik pagar tidak segera membongkarnya dalam kurun waktu 20 hari, maka petugas yang akan melakukan pembongkaran.
"Kalau tidak dibongkar, kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.