KKP menyebutkan pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Lokasi pagar itu juga berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sehingga berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak ekosistem pesisir.
Sebelumnya, Ipunk mengatakan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang.
Kemudian Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang.
Konstruksi bahan dasar pemagaran diketahui merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, juga menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter."
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ungkap Sumono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta KKP segera menyelesaikan polemik pagar laut yang mencapai 30,19 kilometer tersebut.
Pasalnya, menurut AHY, pihak yang harus bertanggung jawab membereskan pemagaran perairan di kawasan pesisir utara Tangerang tersebut adalah KKP, karena lokasinya berada di laut.
"Itu di laut juga kan, berarti itu nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya ketika ditemui di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
"(Kita) lagi cek, lagi diinvestigasi ya, nanti kita cek dulu saja," ujar AHY.
(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)