TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan pihaknya dapat menjerat keterlibatan PT Bank Artha Graha. Namun hal itu dikatakannya jika KPK menemukan bukti keterlibatannya pada kasus dugaan suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Tidak hanya pimpinan Bank Artha Graha, tetapi tegas Abraham juga pemilik Bank Artha Graha.
"MSG (Miranda Goeltom) atau Artha Graha pemiliknya pun gak masalah, jika memang terlibat," kata Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Abraham mengatakan, pimpinan KPK saat ini mendorong siapapun yang terlibat di balik kasus ini agar dapat ditindak. Namun, itu bisa dilakukannya dengan dasar peraturan ditemukannya dua alat bukti yang saling mendukung mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut.
"Terkait Artha Graha pimpinan mendorong siapapun yang ada di belakang tidak ada masalah bagi kami," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, akuinya, dialah yang paling keras untuk mendorong penyidik menjadikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda sebagai tersangka. Pasalnya, jika bukti-bukti keterlibatan pihak dalam kasus ini sudah lengkap, maka ia tidak akan ragu-ragu untuk menindak siapapun yang terlibat.
Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Nunun Nurbaeti, saksi Ari Malangjudo mengatakan Nunun mendapat bantuan modal dari Bank Artha Graha dan Bank Bukopin untuk membiayai bisnis kelapa sawit perusahannya, PT Wahana Esa Sejati.
Bank Artha Graha, beber Ari mengatakan telah memodali pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasus ini. Sementara pada persidangan anggota DPR 1999-2004 terungkap, BII mengeluarkan cek perjalanan tersebut atas permintaan Artha Graha.
Selain itu, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso mengungkapkan, cek perjalanan itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan tersebut kemudian ada di tangan Nunun lalu dialirkan ke anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.