News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak Jilid II

Masa Penahanan Dhana Diperpanjang 40 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Togarisman menuturkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, hingga 40 hari.

Saat ditemui di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/03/2012), Adi menuturkan bahwa Dhana yang akan habis masa penahanannya pada 22 Maret mendatang, diperpanjang penahanannya untuk kepentingan penyidikan.

"Itu kembali ke substansi, masalah substansi tidak bisa kami sampaikan, pada saat penyidikan ini," katanya.

Namun demikian ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah permintaan penyidik, dan Dhana penahanannya akan diperpanjang hingga 30 April 2012 mendatang.

Selama ini, Dhana ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia ditahan pada 2 Maret lalu, setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, dan tidak bisa membuktikan kepemilikan uangnya yang mencapai milyaran Rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini