TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX DPR RI Paskah Suzetta, batal hadir di persidangan kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.
Tidak ada alasan jelas mengapa Paskah tidak dapat hadir di Pengadilan Tipikor.
"Paskah Suzatta hari ini tidak bisa dihadirkan," kata M Rum kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2012).
Paskah dinilai terlibat kasus suap cek pelawat, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini adalah lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor Dak/5/24/02/2012, Nunun dikatakan telah menyuap dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar, kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar, untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI pada 2004 silam.
Sidang perkara Nunun dipimpin oleh Ketua majelis Sujatmiko, dengan anggota Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi, dan Ugo. Sedangkan tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat anggota. (*)