TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin minta fee proyek Wisma Atlet SEA GAMES, Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan. Dikatakan, Alex menerima fee sebesar 2,5 persen dari proyek pembangunan asrama para atlet manca negara tersebut.
"Gubernur Sumatera Selatan minta 2,5 persen," kata Penuntut Umum I Kadek Wiradana saat membacakan transkrip percakapan Blacberry Massanger antara Mindo Rosalina Manullang dengan Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (28/3/2012) dengan menunjukkan nomor PIN BB-nya.
Namun, hal itu langsung dibantah tegas Nazaruddin membantah. Nazar mengaku tidak memiliki PIN BB 216EB24D dan 303E3D58D seperti yang dituduhkan Jaksa. "Itu bukan PIN saya," bantah Nazar.
Mendengar bantahan Nazaruddin, Penuntut membuka transkrip percakapan tersebut untuk mempertegas milik siapa kedua PIN Blackberry tersebut.
Penuntut mengatakan percakapan tersebut berasal dari Mindo dengan atasannya yakni Nazaruddin. "Itu percakapan Rosa. Apakah betul itu PIN BB anda," kata I Kadek.
"Saya tidak punya," kata Nazar kekeh membantah.