TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menjadi saksi pertama untuk terdakwa Nunun Nurbaeti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Pada awal persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko menanyakan apakah Miranda mengenal Nunun. Miranda pun menjawab kenal dengan sosialita asal Sukabumi tersebut.
"Kenal. Kebetulan anak saya satu sekolah dengan anak beliau (Nunun) di San Fransisco," kata Miranda yang mengenakan blazer berwarna putih itu kepada majelis hakim.
Tidak hanya sebatas kenal karena menjadi orang tua murid, Miranda mengakui mengenal Nunun secara fisik. Ia pun kerap bertemu dengan Nunun dalam berbagai acara kegiatan sosial.
"Saya cukup sering bertemu di berbagai kegiatan sosial, di dalam kegiatan-kegiatan pameran, saya sering bertegur sapa masing-masing dengan beliau (Nunun), tanya-tanya kabar," terang Miranda.
Kendati demikian, Miranda menegaskan pertemanan dengan Nunun hanya sebatas pertemanan sosial. Ia mengaku tak pernah bertemu secara administratif formal dengan isteri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu.
Pada perkara ini, Miranda kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Motif dari pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 pun terkait dengan pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda.
Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri kepada Miranda.
Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004 yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.