News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Nazaruddin Geram Andi dan Anas Tak Masuk Tuntutan JPU

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi, M Nazarudin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dituntut 7 tahun dengan denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin menyatakan kekecewannya pada jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memasukkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam tuntutannya.

Padahal, dalam fakta persidangan, seorang saksi yaitu Yulianis menyebut Andi dan Anas menerima uang terkait biaya kampanye pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

Demikian diungkapkan Nazaruddin saat membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).

"Yulianis mengatakan Rp 150 juta untuk Anas dan Rp 100 juta untuk Andi, namun tak disinggung oleh penuntut umum dalam tuntutannya," kata Nazaruddin dengan nada meninggi.

Pada kesempatan ini, Nazaruddin sendiri mengaku heran dengan sikap JPU KPK itu. Ia meminta kepada JPU untuk jujur.

Nazaruddin kemudian menuding JPU tega telah melakukan rekayasa pada perkara ini. Sehingga menuntutnya hukuman selama tujuh tahun penjara. Namun, ia yakin masyarakat tidak akan tertipu dengan tuntutan yang dibuat oleh JPU.

"Publik tidak bisa dibohongi oleh rekayasa yang dibuat JPU," kata Nazaruddin.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/4/2012). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.

JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191.

Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.

Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.

"Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini