TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, tersangka suap Wisma Atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, telah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK sejak awal pertama penahanannya, Jumat (27/4/2012) kemarin.
Namun, sejauh ini permintaan Angie, sapaan Angelina, belum dikabulkan pihak KPK. "Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan surat itu sudah sampai ke pimpinan KPK," ujar staf kuasa hukum Muhamad Nasrullah, Arman Johari, seusai membesuk Angie di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (28/4/2012).
Arman menjelaskan, permintaan pembebasan sementara itu, lantaran Angie yang telah berstatus tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu selalu patuh dan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Dan tak ada niat dari Angie untuk melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, juga dikarenakan istri mendiang Adji Massaid tersebut mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kedua putri kecilnya.
"Jadi prinsipnya, Pak Nasrullah itu, boleh lah kami melakukan upaya hukum. Tapi, kan lihat dulu kepentingan dari klien dan harus dikoordinasikan. Karena yang menerima keadaan ini kan klien, yaitu Mba Angie," ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap pimpinan KPK mengabulkan permintaan penangguhan penahanan untuk Angie tersebut.
"Upaya kami kan mengajukan penangguhan penahanan kepada pimpinan KPK, ke Pak Busyro (Muqoddas) dan ke Abraham Samad, itu sudah sampai, tapi tidak ada jawaban. Kalau surat resmi permohonan dari kantor kami itu sudah sampai kepada pimpinan KPK dan Direktur Penyidiknya. (Jawaban KPK) belum ada," jelasnya.