News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Istana: Beri Grasi ke Corby, SBY Tidak Sembarangan

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Leigh Corby

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengurangan masa (grasi) hukuman sebanyak lima tahun terhadap Schapelle L Corby, terpidana kasus narkoba yang dihukum di pengadilan Denpasar.
 
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah, Rabu (23/5/2012), mengatakan SBY tidaklah mudah mengeluarkan keputusan pemberian grasi tesebut.
 
Faizasyah menambahkan proses memberikan grasi kepada penyelundup ganja sebanyak 4,1 kilogram itu memakan waktu yang panjang dan melawati tahap serta dipikirkan secara matang untuk kemudian diambil keputusan.
 
“Kalau pemberian keputusan untuk memberikan keringanan kepada Corby bukan suatu hal yang mudah. Presiden juga sudah mempertimbangkan secara masak, cukup lama prosesnya dan semua juga mengikuti,” jelasnya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pemberian grasi yang dinilai banyak pihak kontroversi.
 
Menurut Faizasyah ada jenjang permohonan dan penyampaian serta pertimbangan-pertimbangan sebelum memberikan keputusan grasi selama lima tahun buat Corby.
 
Aspek-aspek kemanusiaan pun menurutnya, menjadi pertimbangan SBY dalam memberikan keputusan pengurangan masa tahanan Corby.
 
“Kemudian ada penyampaian dari kementrian terkait yang memberikan pertimbangan-pertimbangan dari aspek kemanusiaan, sehingga pemberian keringanan hukuman itu bisa diberikan.” ujarnya.
 
Tentunya, tegas dia, pemerintah dalam hal ini Presiden SBY sangat memperhatikan kondisi pada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Corby itu sendiri.
 
Sehingga, Faizasyah menjelaskan tidak ada barter terkait pemberian grasi kepada terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, selama lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
“Dalam kasus corby itu sudah disampaikan, dan dalam praktek hubungan suatu negara itu merupakan hal yang wajar. Jadi dalam konteks ini tidak bisa diparanoidkan seakan-akan ada semacam tukar menukar.” jelasnya.

“Tapi tentunya setelah dengan pertimbangan masak-masak diberikan keringangan hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini