TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menilai, pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, penyelundup narkoba dari Australia, telah 'memukul' semua pihak yang selama ini gencar memerangi bahaya narkoba yang amat destruktif.
"Menjadi menarik, apa sesungguhnya dasar utama pemberiaan grasi tersebut?" ujar Lukman dalam rilisnya, Kamis (24/5/2012).
Lukman mempertanyakan, apa sebenarnya yang disampaikan oleh MA, Wantimpres Bidang Hukum, serta Menteri dan Wamen Hukum-HAM, dalam memberikan pandangan soal hal itu, sehingga dijadikan landasan pertimbangan oleh presiden.
"Masyarakat butuh transparansi informasi. Semangat dan tekad masyarakat untuk terus perangi bahaya narkoba, tak boleh surut dan hilang hanya akibat kesalahpahaman, disinformasi, dan miskomunikasi dalam menilai dasar pertimbangan," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun untuk Corby, menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dengan mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan WNI di Australia, yang juga tengah menjalani hukuman di sana. (*)
BACA JUGA
- KPK Lengkapi Berkas Taufan
- Golkar : Fadel Tersangka Jangan Karena Tekanan Politik
- Keluarga dan Warga Salatkan Jenazah Anton
- 8 Jenazah Rusia Korban Sukhoi Sudah Dipulangkan Tadi Pagi