TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Thohari, menilai pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, si penyelundup narkoba dari Australia, merupakan ironi yang paling ironis.
"Karena diberikan saat kita dan pemerintah mencanangkan perang lawan narkoba," kata Hajriyanto di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Menurut dia grasi kepada si penyelundup narkoba sulit dilakukan saat negara ini menyatakan perang terhadap narkoba.
"Memang sudah benar Presiden memberi grasi dan mendapat pertimbangan dari MA. Namun kelihatannya pertimbangan MA terlalu dominan pertimbangan hukum semata dan kurang dalam upaya perang terhadap narkoba," kata politisi Golkar ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun untuk Corby, menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dengan mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan WNI di Australia, yang juga tengah menjalani hukuman disana.
Baca juga:Australia Bantah Pengaturan dengan Indonesia untuk Corby