News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Yusril: Tak Pantas Pecandu Narkoba Dibarter Nelayan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pihak terkait Pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi, Yusril Ihza, saat sidang penetapan sengketa Pilkada kota Pekanbaru Riau, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2011). MK menetapkan KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan adanya pemberian grasi kepada warga negara Australia terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby.

Saat ditemui di acara Reuni Pejuang, yang digelar di Club Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/5/2012), Yusril juga tak sependapat dengan opsi pemberian keringanan terhadap nelayan Indonesia yang bermasalah di Australia, atas grasi Corby.

Menurut Yusril tidak sepantasnya, pengedar narkotika seperti Corby ditukar dengan pemberian keringanan sejumlah nelayan Indonesia yang melanggar batas wilayah Australia.

"Hanya karena (nelayan) tidak mengerti tapal batas, tidak pantas dibarter," ujarnya.

Ketimbang memberikan Grasi, menurut Yusril pemerintah bisa saja melakukan ekstrdisi, ataupun "Transfer of Prisoner," yang perangkat hukumnya sebagian telah tersedia di Kementerian Hukum dan HAM.

Transfer of Prisoner sendiri adalah saat warga negara Australia telah dipidana di Indonesia, ditukar dengan warga negara Indonesia yang dipidana di Australia. Hal itu menurut Yusril sempat dibahas saat ia masih menjabat sebagai menteri, namun hingga kini belum kunjung selesai.

Presiden Susillo Bambang Yudoyono, menurut Yusril sepenuhnya bertanggung jawab atas pemberian grasi Corby, karena sesuai perundang-undangan yang baru, permohonan grasi disampaikan ke presiden, dan presiden akan meminta rekomendasi dari berbagai kementerian.

Berita Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini