TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan adanya pemberian grasi kepada warga negara Australia terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby.
Saat ditemui di acara Reuni Pejuang, yang digelar di Club Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/5/2012), Yusril juga tak sependapat dengan opsi pemberian keringanan terhadap nelayan Indonesia yang bermasalah di Australia, atas grasi Corby.
Menurut Yusril tidak sepantasnya, pengedar narkotika seperti Corby ditukar dengan pemberian keringanan sejumlah nelayan Indonesia yang melanggar batas wilayah Australia.
"Hanya karena (nelayan) tidak mengerti tapal batas, tidak pantas dibarter," ujarnya.
Ketimbang memberikan Grasi, menurut Yusril pemerintah bisa saja melakukan ekstrdisi, ataupun "Transfer of Prisoner," yang perangkat hukumnya sebagian telah tersedia di Kementerian Hukum dan HAM.
Transfer of Prisoner sendiri adalah saat warga negara Australia telah dipidana di Indonesia, ditukar dengan warga negara Indonesia yang dipidana di Australia. Hal itu menurut Yusril sempat dibahas saat ia masih menjabat sebagai menteri, namun hingga kini belum kunjung selesai.
Presiden Susillo Bambang Yudoyono, menurut Yusril sepenuhnya bertanggung jawab atas pemberian grasi Corby, karena sesuai perundang-undangan yang baru, permohonan grasi disampaikan ke presiden, dan presiden akan meminta rekomendasi dari berbagai kementerian.