News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Nazaruddin Menulis Sebuah Buku di Tahanan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi, Muhammad Nazarudin, bersiap menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan, dengan denda 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin berharap dirinya tak akan menjadi objek rekayasa pemerintah. Bahkan, dirinya juga meminta untuk tidak dianiaya.

Demikian diuangkapkan Nazaruddin dalam bukunya berjudul "Jangan Saya direkayasa politik dan dianiaya" yang ditulisnya selama menjalani masa tahanannya.

Turut aktif dalam penulisan buku tersebut yakni praktisi senior O.C Kaligis, yang sekaligus menjadi editor buku tersebut.

Adapun penerbit pada buku tersebut yakni Yarsif Watampone (Anggolta IKAPI). Buku setebal 429 halaman itu, berisikan catatan perjalanan kasus Nazaruddin sejak ditetapkan sebagai tersangka wisma atlet. Juga terdapat beberapa catatan penting terkait beberapa kasusnya.

Seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK sebagai saksi kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh, Nazaruddin memberikan buku tulisannya tersebut kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Minggu (5/6/2012) malam.

"Ini saya ada buku, siapa yang mau terima?" ujar Nazar seraya langsung disambut salah satu wartawan KPK.

Berita Terkait: Korupsi Wisma Atlet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini