News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Pajak

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direjen Pajak, Fuad Rachmany (kiri), bersama Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (kanan), memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama di Kantor KPK, Kamis (7/6/2012). Mereka menanggapi soal tertangkapnya tiga pegawai pajak, karena diduga menerima suap dari sebuah perusahaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka suap pajak yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mendekam di Rumah Tahanan. Keduanya akan meringkuk di Rutan di daerah Jakarta.

"JGB kami titipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan TH kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Kamis (7/6/2012) malam.

Keduanya ditahan sejak hari ini hingga 20 puluh hari ke depan, guna kepentingan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa oknun yang tertangkap tangan pada operasi KPK, Rabu (6/6/2012).

Setelah menggelar ekpose atau gelar perkara antara penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK, 2 dari 3 oknum yang tertangkap ditetapkan sebagai tersangka.

"Setengah jam lalu baru menyelesaikan ekspose untuk memutuskan hasil akhir. Dalam ekspose itu kemudian dihasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Jumpa pers di laksanakan di Auditorium KPK, pada pukul 14.50 WIB. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut yakni Juru Bicara KPK, Johan Budi, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Dirjen Pajak, Fuad A Rahmani.

Pada kesempatan sama, Bambang juga menerangkan jika yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial JGB dan TH. Sedangkan HA dilepaskan.

TH sendiri merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Dan JGB merupakan pihak swasta.

"Untuk general dasar penetapan tersangka yakni Pasal 5 atau Pasal 12 A atau Pasal 13 UU Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi," terang Bambang.

Ditambahkan Bambang, pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sendiri. Namun, tetap akan bekerja sama dengan pihak Ditjen Pajak untuk menggali informasi dan pengembangan kasus tersebut.

"Kami juga mengimbau, perlu dukungan dari masyarakat, jika ada info terkait kasus ini, agar diinformasikkan, agar diklarifikasi lebih lanjut, dan dikembangkan kasus ini," tandas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini