TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Buchtar Tabuni Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap polisi Kamis (7/6/2012) sore. Penangkapan dilakukan karena berhubungan dengan kasus pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahun 2010 lalu yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut katakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012).
"Proses penangkapan didasarkan ada proses hukum kepada yang bersangkutan dan berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dimana kasus tersebu ditangani penyidik Polsek Abepura terkait pengrusakan di Lapas pada tahun 2010," jelas Boy.
Menurut Boy selama penyidikan berjalan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21, Buchtar selama ini sulit dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum meskipun sudah beberapa kali dilayangkan surtat pemanggilan.
"Penyidik berdasarkan hukum maka melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelum menangkap Buchtar, polisi melakukan pengitaian sejak pagi kepada yang bersangkutan, sampai akhirnya dilakukan penangkapan.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dari pagi hingga siang hari, sampai akhirnya dilakukan penangkapan," jelas
Sebelumnya memang Buchtar Tabuni pernah menjadi tahanan politik yang masih menjalani hukum penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura dan saat itu sempat terjadi pengrusakan.
Buchtar Tabuni ditangkap usai melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD Papua, Kamis (7/6/2012) pukul 14.30 WIT. Ia diciduk Tim Khusus Reskrim Polda Papua yang dibackup Bareskrim Mabes Polri dikawasan lingkaran Abepura, Jayapura.