TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas empat tersangka suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Setelah memeriksa Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zaenal, dan Sekretaris Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, Selasa (12/6/2012), kini KPK memangil mantan Kepala Perwakilan BPKP Riau Lucky Agus Janapria dan anggota DPRD Riau Abdul Wahid sebagai saksi kasus tersebut.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (13/6/2012) pagi.
Dalam kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah menjerat enam tersangka, di antaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya diduga pemberi suap senilai Rp 900 juta.
Berkas penyidikan Eka dan Rahmat telah rampung dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut dari KPK.
Tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya juga diduga sebagai penerima suap. (*)
BACA JUGA
- Jadi Saksi, KPK Panggil Hary Tanoe Hari Ini
- Wa Ode Siap Jalani Sidang
- 33 Korban Sukhoi Dapat Asuransi Rp 1,65 Miliar
- DPR Diminta Tugaskan BPK Audit 3 BUMN Farmasi