News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribun Jakarta Digital

Umar Patek: Jangan Contoh Saya

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Umar Patek, Terdakwa bom Bali I

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek (46), lolos dari hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa, terkabul. Terdakwa bom Bali I 2002 dan bom Natal 2000 ini, diganjar hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) malam.

Mantan komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah (JI) Mindanao, Filipina
Pria berdarah campuran Jawa-Arab ini lebih beruntung dibanding nasib Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron yang divonis hukuman mati. Tiga kali upaya peninjauan perkara yang dimohonkan pun kandas, karena ditolak.

Ketiga sahabat Umar Patek itu akhirnya dieksekusi dengan cara ditembak mati. Pria yang pernah jadi buron teroris paling dicari AS, RI, Australia dan Filipina ini, 17 November 2002, ditetapkan sebagai tersangka bom Bali I bersama Imam Samudera, Idris, Dulmatin dan Ali Imron sebagai tersangka bom Bali I.

Lebih lengkap baca Tribun Jakarta Digital edisi Jumat (22/6/2012) pagi. 

Berita Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini