TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO PT Bhakti Investama (BI) Hary Tanoesoedibjo mengaku tahu kasus dugaan suap restitusi lebih pajak di perusahaannya. Ia pun siap membeberkan semua itu ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (akan beberkan semua ke penyidik)," kata Hary saat ditanyai wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Kamis (28/6/2012) pagi.
Hary tiba pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, didampingi pengacara dan beberapa stafnya.
Haru diperiksa lantaran KPK menduga ada salah satu komisaris di perusahaan finansial, yang memberikan perintah kepada James untuk menyuap pegawai pajak Tommy Hindratno, demi memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik PT BI.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT BI, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur Tommy Hindratno, dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6/2012) lalu.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap bos Media Nusantara Citra (MNC) dilakukan lantaran Hary dinilai mengetahui ihwal penyuapan yang dilakukan James Gunardjo terhadap Tommy Hindratno.
"Pasti, seorang saksi itu dipangil untuk diperiksa karena dia mengetahui, dia mendengar, atau melihatnya," ujar Johan, Senin (25/6/2012).
Johan menegaskan, pemanggilan terhadap Hary Tanoe yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (Nasdem), lantaran penyidik punya alasan tersendiri.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta pusat beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan karena diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan PT BI.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, tim penyidik KPK setidaknya harus mendalami dua aspek.
Pertama, harus dilihat dasar pemberian restitusi pajak, apakah prosesnya wajar atau tidak. Lalu, dilihat pula dasar hukum dan akuntasi perpajakannya.
Kedua, dilihat juga nilai restitusinya, apakah benar sebesar itu atau tidak. Bisa jadi, menurut Firdaus. sebenarnya tidak ada restitusi pajak untuk perusahaan milik Bos MNC Hary Tanoesudibjo.
"Atau malah ada dugaan rekayasa dan manipulasi pajak, di mana salah satu modusnya dengan cara restitusi pajak dan dugaan memanfaatkan bantuan orang pajak," tutur Firdaus. (*)
BACA JUGA