News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak II

Penasihat Hukum Dhana Pertanyakan Profesionalitas Jaksa

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika (kanan), menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dan penggelapan, Dhana Widyatmika dalam eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mempertanyakan sikap profesionalitas JPU dalam penghitungan kerugian negara.

Penasihat Hukum Dhana, Daniel Alfredo dalam pembacaan eksepsi Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (09/07/2012) mengatakan JPU tidak pernah melibatkan auditor yang sah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami mempertanyakan profesionalitas Jaksa dalam kasus ini," katanya.

Dijelaskan juga pihak penasihat hukum mempertanyakan ketidakjelasan dakwaan Dhana, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta, salah satunya adalah jumlah dari kerugian uang negara sebesar Rp 1,28 miliar.

"Itu tidak jelas didapat dari perhitungan yang mana, hanya spekulatif penuntut umum mengajukan dakwaan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," tambahnya.

JPU telah mendakwa Dhana Widyatmika dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak golongan III-C itu terancam kurungan pidana selama 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya tertulis, Dhana telah menerima uang sebesar Rp3,4 miliar pada 2006 lalu dari PT Mutiara Virgo. Uang tersebut diterima oleh Dhana dari restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebon Jeruk. Uang tersebut telah digunakan untuk pembayaran rumah di Jl Pemuda Rawamangun atas nama Herly Isdiharsono sebesar Rp1,4 miliar.

Dhana juga didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 1,28 miliar dalam proses banding pajak PT Kornet Trans Utama. Dalam tindak pidana pencucian uang, Dhana menerima sejumlah uang yang diduga hasil korupsi.

Jaksa menduga Dhana memutar uang hasil korupsi pada sejumlah bisnisnya, salah satunya bisnis penjualan kendaraan lewat PT Mitra Modern Mobilindo.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini