TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol Amran Batalipu berkilah, pemberian uang dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya bukan suap, melainkan dana bantuan kampanye.
Istri Murdaya Poo pun disebut sering memberi bantuan dana kampanye pilkada, di daerah-daerah yang terkait dengan bisnisnya.
Demikian diungkapkan Amat Ente Daim, pengacara Amran kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Menurut Amat, Hartati bukan cuma donatur kampanye pilkada di Buol. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat juga disebut memberikan dana serupa pada pilkada di daerah lain.
"Menurut informasi hampir semua (daerah), Ibu Murdaya memberikan bantuan kepada setiap kabupaten yang melaksanakan pilkada, di mana aset beliau ada. Bukan hanya di Buol, di kabupaten yang ada asetnya, beliau beri bantuan kepada calon-calon yang ikut pilkada untuk mengamankan," jelas Amat.
Amat tak menampik ada indikasi muatan politis dalam kasus kliennya. Tapi, ia tak mau berspekulasi lebih jauh pada kasus Amran. Amat mengaku akan mempelajari lebih dalam soal kasus kliennya.
"Ya itulah, saya pikir nanti dari kajian ini akan kita lihat," imbuhnya.
Amran ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.
Oleh KPK, Amran diduga menerima hadiah sekitar Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati Murdaya.
Selain Amran, dua petinggi di PT HIP juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori, yang diduga sebagai pihak penyuap.
Mereka diduga melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau asal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, Hartati Murdaya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Ketua Walubi dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan. (*)
BACA JUGA