TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus suap pembahasan anggaran, Angelina Sondakh ternyata masih mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Angie diketahui sudah menjalani pemeriksaan lebih dulu dibandingkan dengan tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom.
Namun, saat ini justru Miranda lah yang sudah mendapatkan kepastian persidangan di Pengadilan. Rencana Miranda akan menjalani persidangan pada 24 Juli 2012.
Kendati demikian, Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto memastikan penyidiknya akan terus melengkapi berkas perkara mantan puteri Indonesia tersebut. "Kalau masuknya hampir bersamaan, belum tentu keluarnya bersamaan. Jadi untuk Angie sendiri saya masih belum tahu karena masih banyak yang didalami," kata Bambang kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Seperti diberitakan, Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam penyusunan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, Angie dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, tempat Angie bertugas, disinyalir mencapai Rp 600 miliar.
Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp 191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum.
Namun hal itu beberapa kali dibantah Angie. Ia mengklaim tak tahu aliran duit ke partainya dan Senayan. Bahkan soal dua kasus yang saat ini menjeratnya, Angie dan pengacaranya, Teuku Nasrullah, mengaku belum tahu duduk perkaranya.
(Edwin Firdaus)
baca juga: