News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Teguh: Pencarian Keadilan Sudah Selesai

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Palu Hakim

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Teguh Satya Bhakti terkait kesejahteraan hakim.

"Ya, kan sudah selesai mencari keadilan," kata Teguh, Selasa (31/7/2012) seusai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

MK menolak permohonannya untuk menguji UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara MK mengabulkan sebagian permohonannya terkait UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, utamanya soal gaji dan tunjangan hakim.

Dalam UU Nomor 51, terdapat pasal 25 ayat 6 yang dianggap kurang jelas karena terdapat frase "diatur dengan peraturan perundang-undangan" yang dianggap bias dan dapat menimbulkan multitafsir.

Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hal yang diatur dalam UU tersebut.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini