Sampai pada tanggal 21 Desember 2006, Hotasi memerintahkan transfer uang sebesar 1 juta dollar Amerika melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume & Associates PC yang ditunjuk sebagai penampung dana sesuai kesepakatan dalam LASOT.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan divisi legal (hukum) PT MAN, pembayaran ke TALG mengandung resiko sehingga memerlukan cara pengamanan alternatif. Di antaranya, pembayaran dilakukan dengan Letter of Credit (LC) dan menempatkan dana di Bank Internasional (Escrow Accaount).
Namun, Hotasi mengindahkan semuanya. Sehingga, dianggap menguntungkan orang lain atau koorporasi, yaitu TALG dan Hume & Assocciates PC.
"Akibat perbuatan Hotasi selaku Dirut PT MNA membayarkan security deposit secara tunai sebesar 1 juta dollar Amerika ke rekening kantor Hume & associates PC bukan menggunakan instrumen perbankan yang lebih aman."
"Sehingga, dapat dicairkan TALG dan digunakan selain sebagai jaminan pembayaran telah memperkaya orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sbesar 1 juta dolar Amerika," ucap Jaksa Heru Widarmoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Sehingga, lanjut Heru, Hotasi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KLIK JUGA: