News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Saksi Ungkap Penyewaan Pesawat Tidak Masuk RKAP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guntur Aradea, mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), mengatakan bahwa rencana penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006, tidak dibahas dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2006.

Padahal, kata Guntur, rencana penyewaan tersebut sudah mulai dilakukan sejak awal tahun 2006. Dengan mengiklankan kebutuhan pesawat tersebut dalam website PT MNA, di mana, disertai dengan spesifikasi pesawat yang dibutuhkan.

"Dari informasi yang saya dapat waktu itu, pencarian pesawat dimulai awal tahun 2006 melalui iklan-iklan di website. Pencarian pesawat dilakukan sebelum RKAP," kata Guntur ketika bersaksi untuk terdakwa Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Padahal, seharusnya setiap program terkait pengadaan dibahas dalam RKAP.

Seperti diketahui, Hotasi Nababan didakwa merugikan negara sejumlah 1 juta dolar Amerika terkait penyewaaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006. Sehingga, terancam hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini