TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guntur Aradea, mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), mengatakan bahwa rencana penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006, tidak dibahas dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2006.
Padahal, kata Guntur, rencana penyewaan tersebut sudah mulai dilakukan sejak awal tahun 2006. Dengan mengiklankan kebutuhan pesawat tersebut dalam website PT MNA, di mana, disertai dengan spesifikasi pesawat yang dibutuhkan.
"Dari informasi yang saya dapat waktu itu, pencarian pesawat dimulai awal tahun 2006 melalui iklan-iklan di website. Pencarian pesawat dilakukan sebelum RKAP," kata Guntur ketika bersaksi untuk terdakwa Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Padahal, seharusnya setiap program terkait pengadaan dibahas dalam RKAP.
Seperti diketahui, Hotasi Nababan didakwa merugikan negara sejumlah 1 juta dolar Amerika terkait penyewaaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006. Sehingga, terancam hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Ayo Klik: