News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Sudah Transfer 1 Juta Dolar tapi Boeing Belum Mendarat

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu.

Laporan Rini Ayuningtias

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Majelis hakim menghadirkan lima saksi yakni mantan Direktur Operasional I Dewa Nyoman Suwidnajar, mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradena, dan tiga pensiunan pejabat Merpati I Nyoman, Harjama, dan Suparmo.

Dalam persidangan, keterangan saksi menunjukkan PT Merpati benar mengeluarkan uang sebesar Rp 1 juta dollar AS atas perintah General Manager Air Craft Procurement.

Seharusnya uang tersebut merupakan jaminan yang wajib dikembalikan setelah pesawat boeing yang disewa datang. Namun, dana tersebut belum kembali dan boeing juga tak kunjung datang.

Kasus yang menimpa mantan direktur Merpati itu bermula saat ia berencana menyewa Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group pada 2006.

Perusahaan tersebut kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp 1 juta dollar AS sebagai jaminan pembelian pesawat lain kepada perusahaan East Dover Ltd.

Hotasi dan General Manager Perencanaan Merpati Tony Sudjiarto menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan terdakwa sengaja memasukkan rencana sewa kedua pesawat boeing tersebut dalam rencana Kerja Anggaran Perusahaan tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

Hotasi didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini