TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI akan menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil telaah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan vaksin flu burung Kementerian Kesehatan dalam Rapat Paripurna.
Sebagai tindak lanjut telaah itu, BAKN merekomendasikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus pengadaan bernilai Rp 1,4 triliun itu yang mengalami kebocoran itu.
"Salah satu rekomendasinya yang jelas bahwa ini perlu diproses hukum. Kita meminta respon Komisi IX. Rekomendasi hukum, kita minta diproses KPK karena anggaran yang didiberikan itu Rp 1,4 triliun. Yang sudah mengalir Rp 1 triliun. Di sini banyak terjadi hal-hal kebocoran, maka kita lihat ini harus diusut," ujar Wakil Ketua BAKN dari Fraksi Partai
Demokrat, Yahya Secawirya, Rabu (15/8/2012).
Menurut Yahya, adalah sangat relevan bila BAKN ingin kasus ini diproses hukum oleh KPK. Sebab, tampak ada kurang akuntabelnya keuangan dan justru terjadi kebocoran anggaran.
"Saya pernah datang ke Bio Farma yang kebetulan berkesempatan melihat, sangat disayangkan proyek itu terbengkalai," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, saat ini KPK dan Polri juga tengah menangani kasus ini. Bahkan, Polri sudah menetapkan tersangka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TPS dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes. Selain itu, Polri juga sudah melakukan penyitaan alat produksi vaksin flu burung
serta uang Rp 224 juta dan 31.200 Dolar AS.
Baca Juga: