TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Kartini Juliana Marpaung, tersangka hakim tipikor yang menerima suap, hari ini, Kamis (23/8/2012).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kartini diperiksa untuk melengkapi alat bukti.
"Administrasi saja. Klarifikasi alat bukti," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (23/8/2012). Kartini sendiri kini telah ditahan di Rutan KPK, yang berada di basemant kantor KPK.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Baca Juga:
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com