Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena kecewa dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat salah seorang keluarga korban meneriaki dan menyebut Afriyani "Budak Diskotik" saat mobil tahanan yang membawa Afriyani meninggalkan pengadilan.
Tak hanya sampai di situ, keluarga korban lainnya pun berusaha menyerang mobil tahanan tersebut. Namun aksi itu berhasil dicegah oleh polisi.
Kericuhan juga sempat terjadi saat terjadi tarik ulur antara polisi,wartawan, dan keluarga korban saat mobil tahanan Afriyani meninggalkan pengadilan.
Beberapa keluarga korban juga mengancam akan menuntut hakim dan pihak lain yang membantu Afriyani.
"Kalau perlu kami akan menuntut hakim dan pihak lainnya yang membantu Afriyani," kata salah satu keluarga korban Jumari Rabu (29/09/2012).
Majelis hakim memvonis 15 tahun penjara kepada Afriyani. Pasal 338 tentang pembunuhan yang disengaja tidak terbukti.
Berita Terkait: Xenia Hantam Pejalan Kaki