News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Keluarga Korban Teriaki Afriyani Saat Tinggalkan Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena kecewa dengan vonis  majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat salah seorang keluarga korban meneriaki dan menyebut Afriyani  "Budak Diskotik" saat mobil tahanan yang membawa Afriyani meninggalkan pengadilan.

Tak hanya sampai di situ, keluarga korban lainnya pun berusaha menyerang mobil tahanan tersebut. Namun aksi itu berhasil dicegah oleh polisi.

Kericuhan juga sempat terjadi saat terjadi tarik ulur antara polisi,wartawan, dan keluarga korban saat mobil tahanan Afriyani meninggalkan pengadilan.

Beberapa keluarga korban juga mengancam akan menuntut hakim dan pihak lain yang membantu Afriyani.

"Kalau perlu kami akan menuntut hakim dan pihak lainnya yang membantu Afriyani," kata salah satu keluarga korban Jumari Rabu (29/09/2012).

Majelis hakim memvonis 15 tahun penjara kepada Afriyani. Pasal 338 tentang pembunuhan yang disengaja tidak terbukti.

Berita Terkait: Xenia Hantam Pejalan Kaki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini