News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

MK Dianggap Tidak Konsisten soal Verifikasi Parpol

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa partai politik non parlemen peserta Pemilu 2009, berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Mereka menggugat Undang-undang Pemilu 2012, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena mengekang hak demokrasi warga negara.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dengan putusannya sendiri.

MK tahun 2009 memberikan jaminan partai peserta Pemilu 2009 menjadi peserta pemilu selanjutnya.

"Dia mengingkari putusannya sendiri. Keputusan itu simpel, kelihatannya harus diverifikasi semua supaya adil. Tapi di sisi lain, dengan keterbasan waktu dan juga ketidaksiapan partai ikut verifikasi ini akan menjadi musibah nasional," ujar
Didik Supriyanto, Sekjen Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Untuk itu, lanjut Didik, KPU harus memberikan tenggat waktu lebih longgar kepada partai untuk memenuhi syarat-syarat tersebut dan juga syarat yang tidak terlalu berat.

"Yang di parlemen itu kan mereka nggak siap verifikasi faktual. Mereka anggap dengan mendaftar di KPU mereka sudah lolos," tambahnya.

Seperti diwartakan, MK sore tadi menerima sebagian gugatan uji materi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD. Disebutkan semua partai, baik parlemen atau baru, harus diverifikasi KPU.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini