News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

PPP: Masa' Parpol Puluhan Tahun Harus Verifikasi Lagi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sidang MK, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik beragam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku untuk pemilihan anggota DPR RI dan partai tanpa terkecuali harus verifikasi faktual.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya, kecewa dengan putusan MK tersebut.

Hal itu diakui Wakil Ketua Umum DPP PPP Hasrul Azwar kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012). Menurut Hasrul, kerja anggota DPR menggodok UU Pemilu berbulan-bulan menjadi sia-sia dengan dibatalkan sebagian materi UU oleh hakim MK.

"Kita kecewa karena tiga hakim MK membatalkan. Padahal mereka adalah mantan anggota DPR yang tahu bagaimana kita membuat UU. Tapi itu kan putusan Tuhan, tak bisa diubah, seperti ayat Al Quran," ungkap Hasrul menanggapi putusan MK.

Kekecawaan PPP terhadap pembatalan ambang batas parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional, karena bisa menimbulkan disharmonisasi pemerintahan di pusat maupun daerah. Pasalnya, perwakilan partai di DPR Pusat dan DPRD berbeda.

Sementara soal verifikasi, PPP mau tak mau akan melakukan sosialisasi dan konsolidasi internal. Namun, Hasrul menilai lucu saja jika verifikasi faktual harus juga dilakukan partai politik yang sudah ada sebelumnya di parlemen periode ini.

"Lucu sekali kalau PPP yang puluhan tahun harus mengikuti verifikasi lagi. Itu sangat amat melelahkan. Pemilu tinggal beberapa saat lagi. Kemana logika berfikir MK dan akibatnya kinerja KPU tak maksimal bekerja karena kerja keras untuk verifikasi fisik," tukasnya.

Adanya verifikasi faktual ini, Hasrul menilai ada kesan MK mengacaukan demokrasi. Karena tak pernah putusan MK berpihak ke DPR. Dari obrolan dengan kader partai politik lainnya, semua kecewa dengan verifikasi faktual oleh KPU seperti yang diputuskan MK.

Setidaknya, dari putusannya membuktikan MK, menurut Hasrul, telah memundurkan demokrasi dan terjadi kegaduhan politik dan penyederhanaan parpol tidak terjadi, dan membiarkan demokrasi tumbuh berkembang tanpa kontrol.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini