News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Saksi: Tak Ada Kejanggalan Penyewaan Boeing Merpati

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu.

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat boeing Merpati dengan terdakwa mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dan mantan General MNA Aircraft Procurement Division, Tony Sudjiarto.

Agenda sidang, Kamis (30/8/2012) adalah mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang tersebut, ada dua saksi yang dihadirkan, Herbagus Panuntun dan Muhammad Avianto. Keduanya dari tim pengadaan pesawat (procurement) PT MNA.

Menurut Herbagus, tak ada keganjilan dalam penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) di Amerika Serikat (AS) pada 2006.

Untuk menyewa dua pesawat tersebut, PT MNA harus memberi security deposit (uang jaminan) sebesar 1 juta dollar AS. Namun, uang tersebut tak diserahkan pada TALG, tapi pada firma hukum, Hume & Associates.

"Mungkin lebih aman, karena ditempatkan di pihak ketiga," kata Herbagus yang sudah bekerja di PT MNA sejak 1992.

Menurut saksi lainnya, Avianto, sebelumnya, PT MNA juga pernah menitipkan uang jaminan serupa pada firma hukum.

Dijelaskan Avianto, keputusan untuk memilih perusahaan penyewa pesawat juga bukan keputusan direksi. "Itu murni direkomendasi oleh tim setelah dilakukan proses pencarian," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan Bagus Panuntun. Menurutnya, Direksi tak pernah mengarahkan tim untuk memilih perusahaan tertentu. "Setahu saya Direksi tidak pernah mempengaruhi atau mengarahkan tim procurement," ucapnya.

Ia justru mengatakan, sebenarnya hal yang wajar jika ada perubahan tentang tipe pesawat yang akan disewa MNA. "Karena tidak ada yang ganjil dari sisi bisnis selama tipe itu lebih baik," ucapnya.

Hotasi dan Tony didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui penyewaan dua unit pesawat Boeing pada 2006.

Uang jaminan sebesar 1 juta dollar AS telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, namun hingga batas waktu perjanjian, TALG tak kunjung menyerahkan pesawat.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini