News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Saksi: Sewa Pesawat Pakai Security Deposit Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang juga karyawan PT Merpati Nusantara Airlines(MNA) Herbagus Panuntun mengatakan pembayaran security deposit untuk penyewaan pesawat lazim dalam bisnis penerbangan. Security deposit adalah jaminan bagi perusahaan yang menyewakan pesawat.

Hal itu dikatakan Herbagus dalam lanjutan sidang kasus korupsi Merpati di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Selain Herbagus Panuntun, Muhammad Avianto juga dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan.

"Sependengaran saya, ada 4000-5000 dollar yang sudah kembali," kata Herbagus saat dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Menurut Herbagus, ada jaksa yang dikirim ke AS untuk menyelesaikan masalah ini melalui persidangan di sana.

Dalam sidang perdata di AS tersebut, PT MNA memenangkan perkara atas TLGA sehingga TLGA harus mengembalikan security deposit tersebut.

Hotasi dan Tony didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui penyewaan dua unit pesawat Boeing pada 2006.

Uang sewa sebesar satu juta dollar telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG. Namun hingga batas waktu perjanjian, TALG tak kunjung menyerahkan pesawat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini