TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semakin extra dalam menjaga kliennya, Mindo Rosalina Manullang, terpidana kasus suap Sesmenpora untuk pembangunan Wisma Atlet. Terlebih, perempuan yang hangat disapa Rosa ini masih harus menjadi saksi dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti, saksi pada kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud atas tersangka Angelina Sondakh dan kasus dugaan korupsi pembangunan PLST dengan tersangka Neneng Sriwahyu.
Demikian diungkapkan Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, saat berbincang dengan Tribunnews.com, Minggu (3/9/2012).
"kami sedang persiapan dirinya (Rosa) untuk bersaksi dalam kasus AS (Angelina Sondakh) dan sekarang sedang menpersiapkan segala sesuatunya menghadapi waktu yang sebentar lagi," kata Lili.
Secara mental, lanjut Lili menyakini Rosa telah siap. Namun secara keamanan, ungkap Lili, yang perlu di koordinasikan terus dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara mental dia insyaallah siap.Tetap degan komitmen awal sebagai JC (Justice Collaborator) membantu aparat penegak hukum," jelas Lili.
Seperti diketahui, Anggota DPR RI non-aktif dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, sidang tersebut, akan digelar pada Kamis pekan depan (6/9/2012).
Perempuan yang biasa disapa Angie ini akan diadili terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.
"Sidang Angie dijadwalkan hari Kamis, tanggal 6 September," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, Minggu (2/9/2012).
Sujatmiko yang juga menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta akan memimpin jalannya persidangan Angie.
Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud. Dalam kasus ini, Angie diduga kerap berhubungan dengan, Mindo Rosalina Manullang selaku Direktur Marketing PT. Anak Negeri milik Nazaruddin.
Angie yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.