TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait venue menembak PON ke-18 di Riau, dilimbahkan penyidik ke jaksa.
Kedua tersangka itu yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.
Keduanya terpantau, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Saat dikonfirmasi, Taufan mengakui perihal rencana pelimpahan berkasnya hari ini.
"Iya, P21," kata Taufan sebelum memasuki kantor antikorupsi itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau.
Dua di antaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan berkas Lukman dan Taufan memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertengahan September ini.
"Berkas LA dan TAY akan dilimpahkan ke penuntutan pertengahan bulan ini," kata Johan Budi.
Berita Terkait: Suap PON Riau