News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelidik KPK Selingkuh

KPK Minta Penyelidik yang Selingkuh Diberi Hukuman

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan. Kepada institusi asalnya itu, KPK juga minta agar dia diberi hukuman.

"Faktanya sudah kami kembalikan dia. Dan meminta instansinya untuk segera diberikan hukuman," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Meski begitu temuan awal adalah pelanggaran perselingkuhan, internal KPK masih menelusuri dugaan pelanggaran lain dari MHP, termasuk menerima suap saat penanganan kasus.

Abraham menambahkan, bahwa penyelidik itu sudah dikembalikan ke BPKP pada beberapa bulan yang lalu. "Yah ada. Saya kan enggak perlu sebutkan namanya, karena ini menyangkut hak pribadi, keluarga orang," tegas mantan aktivis antikorupsi Makasssar itu.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini