TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan melaporkan pemberhentian sementara anggota Komisi X Angelina Sondakh. Laporan akan disampaikan pada sidang paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (2/10/2012).
Politisi Partai Demokrat dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh BK. Sebab, Angie ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
"Hari ini kami akan menyampaikan pemberhentian sementara atas Saudari Angelina Sondakh," ujar Ketua BK DPR M Prakosa ketika dihubungi wartawan.
Menurut Prakosa, surat keputusan pemberhentian sementara Angelina Sondakh sudah selesai sejak 26 September 2012. Namun, karena tidak ada jadwal paripurna sepekan kemarin, maka laporan tertunda. (*)
BACA JUGA