Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan 302.189 dolar Amerika. Uang itu dicuci dengan membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil.
Atasan Dhana Widyatmika Didakwa Penjara Seumur Hidup
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan